Gedung DPR/MPR RI (Foto: Doknet)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyoroti dugaan kriminalisasi yang menjerat salah seorang alumni Universitas Indonesia (UI), Ibnu Rusyd Elwahby.
Dia meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi inovasi kepada anak bangsa. Menurut dia, apa yang terjadi terhadap Ibnu tidak adil.
"Jadi meminta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak macam-macam dengan inovasi anak bangsa. Ini dikhawatirkan terjadi politisi teknologi," kata Mulyanto dalam keterangannya pada Senin (3/7).
Terlebih dengan kondisi saat ini, menjelang tahun pemilu 2024, maka jangan sampai adanya tindak kriminalisasi terhadap inovasi anak bangsa.
"Dampaknya dikhawatirkan seperti kasusnya dr. Warsito, sehingga banyak orang pintAr lainnya yang enggak mau pulang ke Indonesia," imbuh dia.
Diketahui, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menerima pengaduan dari Ibnu Rusyd selaku Direktur Utama PT Intan Sarana Teknik (IST), yang merasa dikriminalisasi dan dihukum secara tidak adil.
Kasus tersebut bermula saat Ibnu berperkara dengan PT Adaro Indonesia terkait suatu perjanjian penyediaan jasa yang berlangsung langgeng pada 2015-2020.
Bobon Tantang BEM UI
Pada keputusan tingkat kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Ibnu dinyatakan bersalah. Sehingga dihukum pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
PT Adaro Indonesia (Adaro) diduga telah mengkriminalisasi yang merupakan kontraktor pengelola limbah tambang Adaro di Kalimantan Selatan. Padahal Adaro telah menandatangani kontrak dengan IST sesuai kaidah-kaidah bisnis yang berlaku. Malahan, kontrak tersebut telah didahului proses uji coba dan pilot project.
Sementara itu, Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara menyampaikan bahwa selama pelaksanaan kontrak hingga tahun 2020, IST telah memperoleh beberapa penghargaan atas implementasi teknologi pengolahan limbahnya.
Mulai dari Pengelolaan Lingkungan dari Kementerian ESDM tahun 2015, Trofi Keselamatan Pertambangan dari Kementerian ESDM tahun 2016 dan International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI) tahun 2020.
Selain itu, Adaro juga memberikan piagam penghargaan kepada IST sebagai kontraktor yang menerapkan teknologi Geotube Dewatering.
"Berbagai penghargaan tersebut memang layak diberikan kepada IST mengingat teknologi yang digunakan, yakni Geotube Dewatering (GD), memang handal dan terbukti dapat menangani limbah tambah batubara Adaro," ujar dia.
Sebelum menggugat IST, Adaro pernah berupaya mengajak IST bekerjasama memanfaatkan teknologi GD. Karena IST menolak, maka kontraknya pun diputus.
Kemudian, Adaro membeli sebuah perusahaan untuk mengelola limbah tambangnya. Uniknya, perusahaan baru milik Adaro ini justru menggunakan teknologi GD temuan IST. Padahal dalam gugatan terhadap IST, Adaro menjadikan GD sebagai teknologi bermasalah yang menjadi salah satu dasar gugatan.
Berkaca pada kasus tersebut, Marwan yakin IST/IRE telah dikriminalisasi Adaro. Pasalnya, IST/IRE mengalami proses hukum tidak wajar, serta melibatkan mafia peradilan dan kekuatan oligarkis.
"Oleh karena itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan kejahatan sistemik, sarat konspirasi dan arogan ini. Kita harus bersikap untuk mengambil berbagai langkah konkrit dan berkelanjutan melawan arogansi kekuasaan oligarkis," jelas dia.
Guru Besar Fakultas Teknik UI, Misri Gozan menilai jika kasus ini dibiarkan, maka akan berakibat buruk bagi keberanian anak bangsa untuk berinovasi.
"Bila para pengambil keputusan mengabaikan keadilan, maka sadarlah akibatnya bagi negara ini sangat-sangat buruk, memalukan, dan merendahkan bangsa ini secara terbuka dan tercatat di sejarah," tutup Misri.
KEYWORD :Dugaan Kriminalisasi Iluni UI Universitas Indonesia Ibnu Rusyd